TUGAS POKOK  DAN FUNGSI PERANGKAT DESA SROYO

1.  Sekretaris Desa:

          Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugasnya , Sekeratis Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
  4. melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring, dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu tugas-tugas Sekretaris Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan Tata Usaha dan Umum antara lain :

  1. Ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Penataan adminstrasi perangkat desa;
  3. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor desa;
  4. Penyiapan rapat-rapat ( undangan, daftar hadir, konsumsi dan notulen rapat );
  5. Pengadministrasian asset desa, inventarisasi asset desa dan perjalanan dinas;
  6. Melaksanakan pelayanan umum di desa;
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

3. Kepala Urusan Keuangan :

Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas Sekretaris Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan antara lain :

  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Adminstrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Verifikasi administrasi keuangan;
  4. Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintah desa lainnya;
  5. Membuat laporan rutin penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rutin tiap bulan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

4. Kepala Urusan Perencanaan :

Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas Sekretaris Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Perencanaan  mempunyai fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan antara lain :

  1. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. Penyusunan laporan atas program kegiatan;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa

1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan produk hukum desa;
  3. Pembinaan masalah pertanahan;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Melakukan administrasi dan pelayanan kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa;
  9. Membuat laporan peristiwa kependudukan secara periodic (bulanan, tribulan dan simesteran);
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

6. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi;
  3. Melakukan motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup;
  4. Pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

7. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

8. Kepala Dusun:

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dusun mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkankemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
  6. Membuat laporan rutin diserahkan kepada Pemerintah Desa setiap bulan tentang :
  • Jumlah kelahiran dan kematian di dusun masing-masing.
  • Jumlah penduduk yang pindah masuk dan pindah keluar di dusun masing-masing.
  • Jumlah penduduk yang nikah, talak, rujuk dan cerai di dusun masing-masing.
  • Jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).

7. Membuat laporan rutin diserahkan kepada Pemerintah Desa setiap tri bulan tentang :

  • Jumlah kepala keluarga yang benar-benar memiliki rumah tinggal dan menetap di dusun masing-masing ( tidak warga yang kost/kontrak ).
  • Jumlah warga pendatang ( kost/kontrak ) di dusun masing-masing.
  • Monografi dusun dan daftar isian potensi dusun
  • Kepemilikan usaha (playstation, wartel, warnet, persewaan CD/VCD dll).
  • Nama dan pemilik tower di dusun masing-masing.
  • Gangguan kamtibmas dan bencana alam yang terjadi di dusun masing-masing.

Dalam membuat laporan bulanan dan tri bulan dapat berkoordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Urusan sesuai dengan bidangnya.