TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA SROYO
1. Sekretaris Desa:
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya , Sekeratis Desa mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring, dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu tugas-tugas Sekretaris Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan Tata Usaha dan Umum antara lain :
- Ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Penataan adminstrasi perangkat desa;
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor desa;
- Penyiapan rapat-rapat ( undangan, daftar hadir, konsumsi dan notulen rapat );
- Pengadministrasian asset desa, inventarisasi asset desa dan perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum di desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
3. Kepala Urusan Keuangan :
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas Sekretaris Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan antara lain :
- Pengurusan administrasi keuangan;
- Adminstrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan;
- Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintah desa lainnya;
- Membuat laporan rutin penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rutin tiap bulan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.
4. Kepala Urusan Perencanaan :
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas Sekretaris Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan antara lain :
- Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi program;
- Penyusunan laporan atas program kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa
1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi :
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
- Menyusun rancangan produk hukum desa;
- Pembinaan masalah pertanahan;
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- Melakukan administrasi dan pelayanan kependudukan;
- Penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pendataan dan pengelolaan profil desa;
- Membuat laporan peristiwa kependudukan secara periodic (bulanan, tribulan dan simesteran);
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
6. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas dan fungsi :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- Pembangunan bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi;
- Melakukan motivasi kepada masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup;
- Pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
7. Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas dan fungsi :
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
8. Kepala Dusun:
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dusun mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkankemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
- Membuat laporan rutin diserahkan kepada Pemerintah Desa setiap bulan tentang :
- Jumlah kelahiran dan kematian di dusun masing-masing.
- Jumlah penduduk yang pindah masuk dan pindah keluar di dusun masing-masing.
- Jumlah penduduk yang nikah, talak, rujuk dan cerai di dusun masing-masing.
- Jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
7. Membuat laporan rutin diserahkan kepada Pemerintah Desa setiap tri bulan tentang :
- Jumlah kepala keluarga yang benar-benar memiliki rumah tinggal dan menetap di dusun masing-masing ( tidak warga yang kost/kontrak ).
- Jumlah warga pendatang ( kost/kontrak ) di dusun masing-masing.
- Monografi dusun dan daftar isian potensi dusun
- Kepemilikan usaha (playstation, wartel, warnet, persewaan CD/VCD dll).
- Nama dan pemilik tower di dusun masing-masing.
- Gangguan kamtibmas dan bencana alam yang terjadi di dusun masing-masing.
Dalam membuat laporan bulanan dan tri bulan dapat berkoordinasi dengan Kepala Seksi dan Kepala Urusan sesuai dengan bidangnya.